Tidak ada aturan eksplisit yang mengatur tentang kewajiban pemilik tanah/rumah yang berada di pinggir jalan raya untuk memberikan jalan kepada pemilik tanah/rumah di belakangnya yang tidak mempunyai akses ke jalan raya. Namun, Pasal 667 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik tanah/rumah yang berada di belakang yang tidak mempunyai jalan keluar
Eddy Leks menambahkan, perwujudan aturan itu ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, dan Peraturan
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kadaluwarsanya suatu penuntutan atas penerbitan suatu sertifikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997. Sehingga, pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tidak dapat lagi mengajukan suatu penuntutan.
Perlu juga diperhatikan, bahwa dalam ketentuan pasal 43 UU Pengadaan Tanah, apabila pemberian ganti kerugian (serta pelepasan hak) telah dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri maka kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan
Dalam penelitian ini, data sertipikat hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi permasalahan sertipikat ganda dan tumpang tindih bidang tanah serta
Dalam rangka memenuhi kepastian hukum hak atas tanah, khususnya bagi pihak yang berhak, Undang-Undang (UU) No.5/1960 tentang UU Pokok Agraria (UUPA), telah mengatur pendaftaran hak atas
ABSTRAK Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai.
Konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA
Kemudian, atas langkah pemberian hak tersebut, pemilik tanah bisa mendapatkan imbalan sebagai bentuk uang sewa tahunan. Terkait pemberian hak Erfpacht ini, pihak pemilik tanah masih mempunyai hak atas kepemilikan aset tanah tersebut. Hanya saja, pihak yang diberikan hak ini mempunyai kewenangan untuk memanfaatkannya selama kurun waktu tertentu
Muhammad HasyimHak Hak Penguasaan Atas Tanah. 1. Hak Penguasaan Atas Tanah. 2. Hak-hak Atas Tanah yang bersifat tetap (pasal 16 UUPA)-Hak Milik-Hak Guna Usaha-Hak Guna Bangunan-Hak Pakai-Hak Sewa-Hak Membuka Tanah-Hak Memungut Hasil Hutan 3. Hak-hak Atas Tanah yang bersifat sementara (pasal 53 UUPA)-Hak Gadai-Hak Usaha Bagi Hasil-Hak Menumpang
Tgrz.