PERATURAN KHUSUS KSPPS PRIMA ARTHA Nomor : 001/Persus/XII/2021 Tentang : Pengendalian Internal KSPPS Prima Artha Menimbang : a) Bahwa KSPPS PRIMA ARTHA sebagai Koperasi perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai tujuan berkoperasi, yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. b) Bahwa pengembangan usaha koperasi harus disertai dengan
SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI. Pasal 1 Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 2 Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan
simpanan khusus/berjangka dapat ditarik dikantor oleh penyimpan, dengan menggunakan slip penarikan dan atau buku tabungan,disertai bukti surat perjanjian antara penyimpan dan koperasi serta lampiran bukti setoran, simpanan tersebut dapat diterima secara tunai/cash atau melalui transfer ke nomor rekening bersangkutan (penyimpan dapat dikenakan
pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lain. (3) Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yakni: Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
Perancangan sistem informasi dibuat dengan menggunakan flowchart, DFD, ERD dan Normalisasi. Prosedur simpan pinjam pada koperasi KOPITAMA ditemukan beberapa kelemahan diantaranya adalah dokumen pencatatan transaksi simpanan maupun pinjaman, serta laporan yang dihasilkan.
dan untuk usaha simpan pinjam dan pembiayaan - 4 - syariah oleh koperasi diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tersendiri. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Menteri peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi; 2) Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan
: 1. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara pe riodik dan sewaktu -waktu.
Contoh Peraturan Khusus Simpan Pinjam yang diharapkan dapat memberikan manfaat untuk mengenalkan dan mensosialisasikan secara ringkas poin-poin penting Peraturan Khusus Simpan
X9x8r.